Khutbah Jum’at “Hari Jum’at, Keistimewaan dan
Kekhususannya
Khutbah Pertama
Ma’asyiral muslimin rahimakumullah, Segala puji bagi Allah Subhanahu
wata’ala yang telah memuliakan kita dengan agama yang mulia serta
menjadikan untuk kita hari Jum’at sebagai sebaik-baiknya hari dalam
setiap pekan dengan berbagai kekhususan dan keistimewaan.
Saya bersaksi bahwasanya tidak ada sesembahan yang berhak untuk diibadahi
dengan benar selain Allah Subhanahu wata’ala semata serta saya bersaksi
bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam adalah hamba dan
utusan-Nya.
Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad,
keluarganya, para sahabatnya, dan seluruh kaum muslimin yang senantiasa di atas
petunjuknya.
Hadirin rahimakumullah,
Marilah kita senantiasa bertakwa kepada Allah Subhanahu wata’ala
serta mensyukuri berbagai nikmat-Nya. Di antaranya adalah keutamaan yang
diberikan oleh Allah Subhanahu wata’ala pada hari Jum’at sebagai
keistimewaan umat ini yang tidak diberikan pada umat sebelumnya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
إِنَّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ سَيِّدُ الْأَيَّامِ
وَأَعْظَمُهَا عِنْدَ اللهِ
Sesungguhnya hari Jum’at itu adalah pemimpin seluruh
hari dan hari paling mulia di sisi Allah Subhanahu
wata’ala.” (HR. Ibnu Majah dinyatakan sahih oleh
al-Albani rahimahullah).
Oleh karena itu, sudah semestinya bagi kaum muslimin untuk mencontoh suri
tauladannya yaitu Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam dalam
mengistimewakan hari yang mulia ini.
Hadirin rahimakumullah,
Ketahuilah bahwa di antara petunjuk Nabi kita Muhammad Shallallahu
‘alaihi wasallam adalah mengkhususkan hari tersebut dengan berbagai amalan
yang tidak dilakukan pada hari lainnya.
Di antaranya adalah bahwa pada pagi harinya yaitu ketika shalat subuh
disunnahkan untuk membaca surat As-Sajdah
pada rakaat pertama dan Al-Insan pada
rakaat kedua. Hal ini sebagaimana tersebut dalam hadits :
كَانَ النَّبِيُّ صل الله عليه وسلم يَقْرَأُ فِي
الْجُمُعَةِ فِي صَلَاةِ الْفَجْرِ }آلم تَنْزِيلُ السَّجْدَةَ } و }َهَلْ أَتَى
عَلَى الْإِنْسَانِ حِينٌ مِنْ الدَّهْرِ}
Dahulu Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam pada
hari Jum’at, ketika shalat subuh membaca alif laam miim tanzil’ as-Sajdah dan
‘hal ata ‘alal-insan hinun minad dahri. (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Di antara hikmah dibacanya dua surat tersebut adalah agar kita mengambil
pelajaran dari kisah Nabiyullah Adam ‘alaihis salam serta mengingatkan
kita dengan kehidupan yang sesungguhnya di akhirat nanti. Sebab, dua surat
tersebut menyebutkan penciptaan Nabi Adam ‘alaihis salam dan peristiwa
hari kiamat yang akan terjadi nanti pada hari Jum’at.
Di samping itu, disunnahkan pula untuk membaca surat Al-Kahfi, sebagaimana tersebut dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al-Hakim dan Al-Baihaqi, serta dinyatakan sahih oleh Asy-Syaikh al-Albani rahimahullah. Hanya saja surat ini
bukan dibaca pada saat shalat, namun dibaca di luar shalat, baik pada pagi
harinya sebelum shalat Jum’at maupun siang dan sore harinya setelah shalat
Jum’at.
Hadirin rahimakumullah,
Termasuk kekhususan hari Jum’at adalah disunnahkannya memperbanyak shalawat
kepada Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam pada malam dan
pagi harinya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
إِنَّ مِنْ أَفْضَلِ أَيَّامِكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ
فَأَكْثِرُوا عَلَيَّ مِنَ الصَّلاَةِ فِيهِ
Sesungguhnya
hari kalian yang paling utama adalah hari Jum’at, maka perbanyaklah bershalawat
kepadaku pada hari tersebut. (HR. Abu Dawud dan dinyatakan sahih oleh
al-Albani rahimahumullah).
Bershalawat kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam sangat
dianjurkan. Selain karena keutamaannya yang besar, juga sebagaimana dijelaskan
oleh para ulama, karena beliau adalah sosok mulia yang menjadi sebab datangnya
kebaikan-kebaikan Allah Subhanahu wata’ala atas umat ini.
Beliau lebih
besar kebaikannya kepada kita daripada orang tua dan saudara-saudara kita
sendiri, sehingga sudah selayaknya bagi kaum muslimin untuk memperbanyak
shalawat dan salam untuk beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam.
Jama’ah jum’ah rahimakumullah,
Di antara kekhususan hari Jum’at adalah mandi dan membersihkan tubuh pada
hari itu serta memperbagus penampilan dengan memotong kuku, merapikan kumis,
memakai wewangian dan pakaian terbagus yang dimiliki karena hari tersebut
adalah hari raya yang datang setiap pekan.
Di samping itu, hari tersebut adalah hari berkumpulnya kaum muslimin untuk
menjalankan shalat Jum’at sehingga seorang muslim pada kesempatan tersebut
berusaha untuk berpenampilan sebaik-baiknya.
Jama’ah jum’ah rahimakumullah,
Termasuk kekhususan yang Allah Subhanahu wata’ala tetapkan pada hari
Jum’at adalah ditegakkannya shalat dan khutbah pada hari tersebut. Telah datang
ancaman yang keras bagi orang yang tidak menjalankan kewajiban ini sebagaimana
tersebut dalam sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam :
لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمْ الْجُمُعَاتِ
أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللَّهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنْ الْغَافِلِينَ
Sungguh orang-orang berhenti dari meninggalkan shalat Jum’at atau (kalau
tidak) sungguh Allah Subhanahu wata’ala akan menutup hati-hati mereka kemudian
sungguh mereka akan terus menjadi orang-orang yang lalai. (HR. Muslim).
Oleh karena itu, wajib bagi kaum muslimin untuk menjalankannya kecuali
orang-orang yang sedang dalam perjalanan dalam jarak safar. Tidak ada kewajiban
bagi mereka sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wasallam dan para sahabatnya, yaitu bahwa ketika dalam perjalanan safar
untuk menunaikan ibadah haji mereka tidak menjalankan shalat Jum’at. Mereka
tidak wajib menjalankannya, tetapi jika mereka ikut shalat Jum’at bersama
penduduk suatu daerah, hal itu sudah mencukupi sehingga shalatnya pun tetap
sah.
Adapun kaum muslimin yang wajib untuk menjalankannya tidak boleh meninggalkannya,
bahkan semestinya mereka berusaha mendatanginya di awal waktu. Dengan
menghadirinya di awal waktu, seseorang akan mendapatkan banyak keutamaan. Di
antaranya dia akan mendapatkan keutamaan memperoleh shaf pertama dan
mendapatkan keutamaan menunggu shalat serta mendapatkan kesempatan untuk
memperbanyak shalat sunnah dan berzikir kepada Allah Subhanahu wata’ala,
dan yang semisalnya.
Semua ini tidak akan didapat oleh orang yang datang terakhir atau
belakangan ketika menghadirishalat Jum’at. Begitu pula apabila dia
mendatanginya dengan jalan kaki maka akan lebih sempurna dan mendapatkan
keutamaan yang lebih besar.
Hadirin rahimakumullah,
Khutbah yang dilakukan dalam rangkaian shalat Jum’at juga termasuk
kekhususan yang ada pada hari tersebut. Khutbah Jum’at memiliki maksud di
antaranya untuk memanjatkan pujian dan pengagungan terhadap Allah Subhanahu
wata’ala serta persaksian kita untuk mengesakan Allah Subhanahu wata’ala
dalam seluruh bentuk ibadah dan membenarkan seluruh ajaran Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wasallam.
Begitu pula, khutbah Jum’at memiliki maksud sebagai peringatan bagi kaum
muslimin agar takut dari kerasnya azab Allah Subhanahu wata’ala, serta
sebagai nasihat dan wasiat agar mereka mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu
wata’ala untuk mendapatkan rahmat-Nya. Dengan demikian, hadirnya kaum
muslimin untuk mendengarkan khutbah adalah sesuatu tuntutan yang diinginkan
oleh Allah Subhanahu wata’ala.
Hadirin rahimakumullah,
Di antara kekhususan pada hari tersebut adalah adanya waktu yang mustajab.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
فِيهِ سَاعَةٌ يُوَافِقُهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ وَهُوَ
يُصَلِّي يَسْأَلُ اللَّهَ شَيْئًا إِ أَعْطَاهُ إِيَّاهُ
Pada hari tersebut (Jum’at) ada saat yang tidaklah
seseorang muslim mendapatinya dalam keadaan shalat dengan berdoa meminta kepada
Allah Subhanahu wata’ala sesuatu kecuali
Allah Subhanahu wata’ala akan mengabulkannya. (HR. Muslim).
Maka dari itu, kesempatan tersebut tentunya tidak akan dilewatkan begitu
saja oleh kaum muslimin. Yaitu dengan bersungguh-sungguh dalam berdoa
lebih-lebih pada saat shalat, baik pada saat mengikuti shalat Jum’at, yaitu
ketika sujud dan ini adalah saat terdekatnya seorang hamba dengan Allah Subhanahu
wata’ala maupun setelah membaca tasyahhud.
Ataupun dengan berusaha mendapatkan waktu yang mustajab tersebut setelah
shalat ashar di hari itu hingga menjelang tenggelamnya matahari. Yaitu pada
saat shalat tahiyatul masjid ketika menunggu waktu shalat maghrib di hari
tersebut atau di luar shalat yaitu pada waktu setelah shalat ashar hingga
menjelang waktu maghrib.
Hadirin rahimakumullah,
Demikian sebagian kekhususan dan keistimewaan hari Jum’at. Mudah-mudahan
Allah Subhanahu wata’ala memberikan kemudahan kepada kita semua untuk
bisa mengikuti petunjuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dalam
mengistimewakan hari yang penuh keutamaan ini.
Khutbah Kedua
الْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ شَرَعَ
لِعِبَادِهِ الجُمَعَ وَالجَمَاَعَاتِ لِيُطَهِّرَهُمْ بِهَا مِنَ السَّيِّئَاتِ
وَيَرْفَعُ بِهَا الدَّرَجَاتِ، وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ
لاَ شَرِيْكَ لَهُ فِيْ رُبُوْبِيَّتِهِ وَأُلُوْهِيَّتِهِ وَالأَسْمَاءِ والصِّفَاتِ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدً ا عَبْدُهُ
وَرَسُوْلُهُ أَنْزَلَ عَلَيْهِ ا يْآلَاتِ البَيِّنَاتِ، صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا،
أَمَّا بَعْدُ:
Ma’asyiral muslimin rahimakumullah,
Marilah kita senantiasa bertakwa kepada Allah Subhanahu wata’ala dan
mensyukuri nikmat berupa dikaruniakannya hari yang mulia ini, dengan bersegera
menghadiri shalat Jum’at serta bersungguh-sungguh dalam mengikuti petunjuk
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam untuk mendapatkan
keutamaan-keutamaannya.
Hadirin rahimakumullah,
Perlu diingat bahwa seseorang apabila telah sampai di masjid seharusnya dia
segera menuju shaf terdepan dan segera menyibukkan dirinya dengan shalat,
membaca al-Qur’an, berzikir, dan semisalnya. Jadi, tidaklah tepat, justru
menyelisihi sunnah apa yang dilakukan oleh sebagian kaum muslimin ketika mereka
telah sampai di masjid pada awal waktu tetapi memilih tempat di shaf belakang.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
لاَ يَزَالُ قَوْمٌ يَتَأَخَّرُونَ حَتَّى يُؤَخِّرَهُمْ
اللهُ
Orang-orang selalu
saja ingin berada di(shaf) akhir sehingga Allah Subhanahu wata’ala pun
mengakhirkan mereka. (HR. Muslim).
Demikianlah balasan sesuai dengan amalannya, sehingga orang-orang yang
selalu memilih di shaf akhir Allah Subhanahu wata’ala akan menjadikan
mereka termasuk dari orang-orang yang terakhir masuk ke dalam jannah.
Hadirin
rahimakumullah,
Perlu diketahui bahwasanya tidak ada sebelum shalat Jum’at, shalat sunnah
rawatib atau shalat sunnah yang mengiringi sebelumnya, namun disyariatkan untuk
shalat sunnah sebanyak-banyaknya sampai datangnya waktu khutbah.
Adapun setelahnya, maka disunnahkan untuk shalat sunnah rawatib empat
rakaat apabila dilakukan di masjid atau dua rakaat apabila dilakukan di rumah
sebagaimana keterangan para ulama berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh
al-Imam Muslim rahimahullah dalam Shahih-nya.
Begitu pula seseorang yang mendapatkan satu rakaat dari shalat Jum’at, maka
dia menyempurnakan satu rakaat lagi setelah salamnya imam.
Adapun seseorang yang tidak mendapatkan satu rakaat pun ketika mengikuti
shalat Jum’at, dia ketika masuk masjid segera mengikuti imam dan meniatkan
untuk shalat zhuhur dengan menyempurnakan empat
rakaat setelah salamnya imam.
Demikianlah, mudah-mudahan Allah Subhanahu wata’ala senantiasa
memberikan taufik-Nya kepada kita semua untuk bisa memahami agama-Nya dan
mengamalkannya.